RUU PPRT Harus Beraspek Kemanusiaan, Selly Apresiasi Partisipasi Serikat Buruh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menempatkan aspek kemanusiaan sebagai titik berat. Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari kelompok masyarakat, termasuk Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSPPB), dalam proses penyusunannya.
“Hakikatnya kita mengucapkan apresiasi. Apa yang tadi diungkapkan menjadi bagian dari pengayaan terhadap apa yang akan kita buat,” kata Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, para pekerja rumah tangga adalah bagian tak terpisahkan dari anak bangsa yang juga berhak atas perlindungan dan kesejahteraan. Ia menyoroti pentingnya memperhatikan akses terhadap asuransi, kesehatan, dan pendidikan yang bukan hanya bagi PRT, tapi juga untuk anak-anak mereka.
“Bagaimanapun juga, mereka punya anak yang harus mereka sejahterakan. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Selly juga menyetujui masukan dari para koalisi buruh yang bahwa hak-hak PPRT dan kewajiban menjadi persoalan harus diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
"Kami setuju. Karena bagaimanapun juga, pendekatannya adalah pendekatan musyawarah mufakat dengan pelibatan RT dan RW. Maka di luar itu, perlu juga disadari banyak juga para pekerja rumah tangga yang mungkin mereka juga tidak melakukan perjanjian kerjasama yang menggunakan asosiasi atau melibatkan dari penyalur," jelasnya
Selly juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang tidak bergabung dalam organisasi atau penyalur resmi.
“Nanti suatu saat mereka membutuhkan perlindungan, pengetahuan, dan literasi. Bagaimana mereka mendapatkannya? Apakah harus bergabung dalam partai?” ucap politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain hak atas upah yang layak, lanjutnya, hal-hal seperti asuransi kerja dan jaminan kecelakaan kerja menurutnya juga perlu dicantumkan secara eksplisit dalam RUU.
“Masalah sosial yang menjadi kewajiban dari PRT sendiri juga tidak disinggung, termasuk asuransinya, kemudian hak kecelakaan kerjanya. Itu juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” pungkas Selly. (hal/aha)