RUU PPRT Harus Beraspek Kemanusiaan, Selly Apresiasi Partisipasi Serikat Buruh

17-07-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menempatkan aspek kemanusiaan sebagai titik berat. Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari kelompok masyarakat, termasuk Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSPPB), dalam proses penyusunannya.


“Hakikatnya kita mengucapkan apresiasi. Apa yang tadi diungkapkan menjadi bagian dari pengayaan terhadap apa yang akan kita buat,” kata Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (17/7/2025).


Menurutnya, para pekerja rumah tangga adalah bagian tak terpisahkan dari anak bangsa yang juga berhak atas perlindungan dan kesejahteraan. Ia menyoroti pentingnya memperhatikan akses terhadap asuransi, kesehatan, dan pendidikan yang bukan hanya bagi PRT, tapi juga untuk anak-anak mereka.


“Bagaimanapun juga, mereka punya anak yang harus mereka sejahterakan. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Selly juga menyetujui masukan dari para koalisi buruh yang bahwa hak-hak PPRT dan kewajiban menjadi persoalan harus diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. 


"Kami setuju. Karena bagaimanapun juga, pendekatannya adalah pendekatan musyawarah mufakat dengan pelibatan RT dan RW. Maka di luar itu, perlu juga disadari banyak juga para pekerja rumah tangga  yang mungkin mereka juga tidak melakukan perjanjian kerjasama  yang menggunakan asosiasi atau melibatkan dari penyalur," jelasnya


Selly juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang tidak bergabung dalam organisasi atau penyalur resmi.


“Nanti suatu saat mereka membutuhkan perlindungan, pengetahuan, dan literasi. Bagaimana mereka mendapatkannya? Apakah harus bergabung dalam partai?” ucap politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.


Selain hak atas upah yang layak, lanjutnya, hal-hal seperti asuransi kerja dan jaminan kecelakaan kerja menurutnya juga perlu dicantumkan secara eksplisit dalam RUU.


“Masalah sosial yang menjadi kewajiban dari PRT sendiri juga tidak disinggung, termasuk asuransinya, kemudian hak kecelakaan kerjanya. Itu juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” pungkas Selly. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...
Proses Penyusunan RUU PPRT Sesuaikan Kalender Kerja DPR, Perkuat Aspirasi Saat Reses
18-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg)DPRRI Bob Hasan memprediksi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)...